Wednesday, April 20, 2016

Ada Yang Bilang Memanggil istri Dengan kata ibu/Umi Haram, Ini Bantahannya

Detik News  -   Ada Yang Bilang Memanggil istri Dengan kata ibu/Umi Haram, Ini Bantahannya
MEMANGGIL ISTRI DENGAN KATA "UMI, IBU, DEK" DAN MENGATAKAN PADA ISTRI "KAMU ITU MIRIP IBU", APAKAH TERMASUK ZHIHAR alias HARAM






Zhihar merupakan sebuah ungkapan kalimat yg pada intinya mengharamkan persetubuhan/hubungan suami isteri. Kata zhihar sendiri diambil dari kata zhahr yang artinya adalah pungung.

Zhihar terjadi manakala seorang suami ingin mengharamkan isterinya dgn mengucapkan kalimat, "kamu mirip punggung ibu saya." Maksudnya bahwa saya menyatakan bahwa isteri saya  hukumnya haram bagi saya  sebagaimana haramnya punggung ibu saya bagi aku .

Secara syar`i, zhihar mampu didefinisikan menjadi seorang suami yg berkata bahwa isterinya itu menyerupai (secara hukum) dengan perempuan   yg haram dinikahinya secara seterusnya, seperti ibu , saudara wanita dan  seterusnya. Baik menggunakan menjelaskan istilah punggung atau bagian tubuh yg lainnya.

Dahulu orang arab sebelum islam datang, Jika ingin mengharamkan dirinya dari isterinya, maka dia akan mengatakan lafaz zhihar ini. Sebagai akibatnya hukum menggauli isterinya menjadi haram sebagaimana haramnya seseorang menggauli ibunya sendiri.

Namun saat itu hukumnya terbatas pada menjadikan seorang wanita tidak halal bagi suaminya serta pula dia tidak dapat menikah dgn laki-laki  lain. Kemudian pada masa Islam, hukumnya dirubah menjadi sumpah yang wajib  ditebus dengan kaffarah.

Dalilnya ialah pada Al-Quran surat ini :
Sesungguhnya Allah sudah mendengar perkataan perempuan   yg mengajukan somasi (gugatan) kepada kamu ihwal(tentang) suaminya, dan  mengadukan kepada Allah. Serta Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara engkau , tiadalah isteri mereka itu bunda mereka. Ibu-ibu mereka tak lain hanyalah wanita yg melahirkan mereka. Serta sesungguhnya mereka sungguh-benar-benar mengucapkan suatu perkataan mungkar dan  dusta . Dan  sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (QS. Al-Mujadilah ayat 1-2)

Sedangkan ungkapan seorang suami pada isterinya bahwa isterinya mirip ibunya, belum tentu langsung dihukumi zhihar, selama tidak disebutkan keharaman tubuh atau haramnya bagian tubuh. Atau selama tidak diniatkan buat men-zhihar serta lafadznya masih umum.

Sedangkan Bila lafadznya tegas serta jelas, misalnya seperti: kamu haram bagiku sebagaimana haramnya aku  menyetubuhi ibuku, maka telah jelas jatuhnya zhihar.

Sedangkan ungkapan kemiripan antara anak serta bunda, Jika tidak diniatkan zhihar, maka tentu bukan termasuk zhihar. Seperti kata-kata seorang suami kepada isterinya, "Kecantikanmu mirip kecantikan ibumu." Ini jelas bukan zhihar melainkan kebanggaan, jikalau ibunya memang indah. Itu jelas bukan zhihar.

Karena zhihar itu tujuannya adalah mengharamkan isteri dari persetubuhan/hubungan suami istri. Dan  baru masuk hukum zhihar apabila lafadz ucapannya memenuhi syarat, atau niatnya memang mendukung.

Imam Nawawi dalam kitab Majmu menyatakan bahwa menyamakan istri dgn ibunya tak serta  merta dzihar kecuali Jika niat dzihar. Apabila :
- Tujuannya memulyakan maka tidak termasuk dzihar. Serta hukumnya boleh.
- Tujuannya menyamakan dalam segi keharamannya. Maka hukumnya haram karena termasuk dzihar.
Dengan demikian suami memanggil istri dengan sebutan umi atau bunda hukumnya boleh. Karena tidak diniati dzihar.  

Majmu' Lin-Nawawi XVIII / 434 Cet Daar El-Fikr
: قال المصنّف رحمه الله: (وإن قال: أنتِ عليَّ كأمِّي أو مثْل أمي، لم يكنْ ظهاراً إلا بالنيَّةِ، لأنه يحتملُ أنها كالأم في التحريمِ أو في الكرامةِ فلم يُجْعَلْ ظهاراً من غير نيةٍ، كالكنايات في الطلاق
Kesimpulannya :
- Memanggil istri dengan panggilan yang sudah umum di masyarakat yaitu dengan panggilan ummi, ibu, mamah, Dek hukumnya boleh karena tidak diniatkan Zhihar.

- Istri memanggil suami dengan kata kata mas, pak, Kang , Bang....Boleh...sebab tidak ada niat zhihar

- Suami memanggil istri dengan ucapan Ibu, umi, mamah, dek...ya boleh saja ... Sebab tidak ada niat men-Zhihar.

- Menyebut istri dengan ucapan "Kamu itu mirip Ibu,,Senyum Kamu itu mirip Ibu, Kamu galak mirip Ibu, . Kamu cantik seperti Ibu" .. boleh saja jika tidak diniatkan men-zhihar (mengharamkan isteri dari persetubuhan/hubungan suami istri).

Sekarang kalau memanggil suami atau istri dengan kata Mas, Pak, Bang, Kang, Yah, Papah atau Umi, ibu, mamah, Dek... tidak diperbolehkan, terus mau manggil suami atau istri gimana ?
Apa iya langsung manggil namanya ? Ya nggak sopan lah.
Misal suami anda namanya Jarwo, masak anda akan memanggil suami anda  dengan ucapan, "Wo...Jarwo..." kan nggak sopan banget.

Wallahu a'lam bishshowab,


Sumber suaranetizen.com

0 comments

Post a Comment