detiknews.club - Suami Melemparkan Sumpah Talak Kepada Istri Dengan Ucapan : Kamu Haram Bagiku Sebagaimana Ibuku.
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
forfamiliislam.viva.net |
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Suamiku melemparkan sumpah talak kepada saya, dengan ucapannya : “Kamu haram bagiku sebagiaman ibuku dan saudariku”. Maka terjadi hal tersebut kemudian kami rujuk kembali sedangkan saya dalam keadaan hamil di bulan ketujuh dan keluargaku menghukuminya untuk memberi makan tiga puluh orang fakir miskin sebelum saya melahirkan. Sekarang saya telah melahirkan sejak dua bulan yang lalu sedangkan keadaan suamiku dalam keadaan sulit padahal dia berniat untuk dengan keharusan memberi makan 30 orang fakir miskin tapi ia belum mampu memberi makan mereka sampai sekarang. Sedangkan saya seorang wanita muslimah yang beragama dan takut akan adzab Allah, takut terjerumus ke dalam sesuatu yang haram bersama suamiku. Saya meminta penjelasan dari pertanyaan ini.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Suamiku melemparkan sumpah talak kepada saya, dengan ucapannya : “Kamu haram bagiku sebagiaman ibuku dan saudariku”. Maka terjadi hal tersebut kemudian kami rujuk kembali sedangkan saya dalam keadaan hamil di bulan ketujuh dan keluargaku menghukuminya untuk memberi makan tiga puluh orang fakir miskin sebelum saya melahirkan. Sekarang saya telah melahirkan sejak dua bulan yang lalu sedangkan keadaan suamiku dalam keadaan sulit padahal dia berniat untuk dengan keharusan memberi makan 30 orang fakir miskin tapi ia belum mampu memberi makan mereka sampai sekarang. Sedangkan saya seorang wanita muslimah yang beragama dan takut akan adzab Allah, takut terjerumus ke dalam sesuatu yang haram bersama suamiku. Saya meminta penjelasan dari pertanyaan ini.
Jawaban
Kata-kata yang dinyatakan oleh suami kepada anda bukanlah talak tetapi zhihar karena dia berkata : “Kamu haram untukku sebagaimana ibuku dan saudariku” Zhihar -seperti telah digambarkan oleh Allah Azza wa Jalla- adalah kata-kata kemunkaran dan dusta, maka suami anda harus bertaubat kepada Allah atas apa yang diperbuatnya dan ia tidak boleh untuk bersenggama dengan anda hingga ia melakukan apa yang telah diperintahkan oleh Allah Azza wa Jalla. Allah telah berfirman dalam masalah kafarat zhihar.
Kata-kata yang dinyatakan oleh suami kepada anda bukanlah talak tetapi zhihar karena dia berkata : “Kamu haram untukku sebagaimana ibuku dan saudariku” Zhihar -seperti telah digambarkan oleh Allah Azza wa Jalla- adalah kata-kata kemunkaran dan dusta, maka suami anda harus bertaubat kepada Allah atas apa yang diperbuatnya dan ia tidak boleh untuk bersenggama dengan anda hingga ia melakukan apa yang telah diperintahkan oleh Allah Azza wa Jalla. Allah telah berfirman dalam masalah kafarat zhihar.
“Artinya : Orang-orang yang menzihar istrinya, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka wajib atasnya memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan budak, maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka barangsiapa yang tidak kuasa hendaklah ia memberi makan enam puluh orang miskian”. [Al-Mujadilah : 2-3]
Maka ia tidak boleh mendekati anada dan bercumbu rayu dengan anda hingga ia mengerjakan apa yang diperintahkan Allah kepadanya. Dan anda juga tidak boleh memberi peluang untuk hal tersebut sampai dia mengerkalan apa yang duperintahkan oleh Allah. Adapun perkataan keluarga sang istri bahwa ia harus memberi makan 30 orang fakir miskin adalah salah karena sesungguhnya ayat tersebut -sebagaimana yang anda ketahui- menunjukkan bahwa ia wajib membebaskan budak. Apabila tidak menemukannya maka ia harus puasa dua bulan berturut-turut. Apabila tidak mampu maka hendaklah ia memberi makan 60 orang miskin. Membebaskan budak berarti ia harus membebaskan budak belian dari perbudakan.
Puasa dua bulan berturut-turut berarti ia harus berpuasa dua bulan secara sempurna, tidak membatalkan puasa antara dua bulan itu sama sekali walaupun satu hari kecuali karena ada udzur yang memperbolehkannya seperti sakit atau bepergian. Namun apabila ia telah hilang udzurnya maka ia harus melanjurkan puasanya dan menyempurnakannya.
Adapun memberi makan enam puluh orang miskin maka ia mempunyai dua cara untuk melaksanakannya.
Pertama : Ia harus membuat makanan kemudian mengundang orang-orang miskin untuk memakannya.
Yang kedua : Ia harus membagi-bagikan beras dan semisalnya dari makanan pokok mausia kepada mereka, setiap orang mendapat satu mud gandum dan semisalnya serta setengah sha’ selain makanan pokok.
[Fatawa Nur A’laa Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 111] [Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]
0 comments
Post a Comment