Detik News - Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz, empat tahun lalu hubungan saya dengan istri memburuk setelah saya kena PHK. Karena sering terjadi pertengkaran, akhirnya saya ceraikan istri saya. Setelah itu kami rujuk dan alhamdulillah saya sudah bekerja kembali. Beberapa lama berumah tangga, masalah kembali terjadi. Jatuhlah talak saya yang kedua.
Terakhir, beberapa waktu yang lalu, kami kembali terjerat masalah. Lalu istri saya minta cerai, sebenarnya saya berat. Tapi karena dia memaksa akhirnya aku menurutinya. Namun beberapa pekan berpisah, istri saya minta agar kami kembali bersatu. Saya sendiri sebenarnya juga masih mencintainya.
Apakah masih boleh Ustadz? Karena saya pernah mendengar jika talak tiga tidak bisa dinikahi lagi hingga menikah dengan orang lain dan berhubungan dengan suami baru itu.
Jawaban
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
Karena yang terakhir itu atas permintaan istri, bukan keinginan suami, maka ia adalah khulu’ bukan talak. Sehingga dari cerita Anda, Anda melakukan talak dua kali dan yang terakhir itu adalah khulu’. Bukan talak ketiga.
Karena itu khulu’ dan bukan talak ketiga, setelah masa iddah satu kali haid, Anda berdua bisa menikah kembali. Tentu dengan adanya wali, dua saksi, ijab qabul sebagaimana nikah pada umumnya.
Nah perlu menjadi perhatian, jangan sampai jatuh talak ketiga. Karena kalau sampai talak tiga, suami istri tidak bisa menikah (bersatu) kembali sebelum mantan istri tersebut menikah dengan orang lain dan berhubungan dengan suami yang baru tersebut.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ
“Jika dia mentalak istrinya (talak tiga) maka tidak halal baginya setelah itu, sampai dia menikah dengan lelaki yang lain…” (Q.S. Al-Baqarah:230)
Sumber webmuslimah.com
0 comments
Post a Comment